Rabu, 08 Oktober 2008

Sosiologi - Bentuk - Bentuk Akomodasi

Bentuk- bentuk akomodasi :

  1. Coercion

Coeration merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana terjadi karena adanya paksaan dari pihak yang dominan atau yang berkuasa terhadap pihak yang minoritas atau yang lemah, yang dalam pelaksanaannya dapat terjadi baik secara fisik (langsung) maupun secara psikologis (tidak langsung).

Contoh : perbudakan yang terjadi di benua Amerika yang dilakukan oleh orang- orang kulit putih terhadap orang- orang kulit hitam yang ada di sana karena orang- orang kulit putih diyakini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang- orang yang berkulit hitam.

  1. Compromise

Compromise merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana pihak- pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Selain itu, compromise dapat dilaksanakan apabila salah satu pihak bersedia untuk memahami dan merasakan kedaan dari pihak yang lainnya dan sebaliknya.

Contoh : korban penggusuran bangunan liar yang terjadi di Jakarta dengan pihak pemerintah daerah setempat di mana pihak dpemerintah setempat ingin menertibkan kota Jakarta dari bangunan- bangunan liar yang merusak keindahan kota Jakarta. Oleh karena hal tersebut maka pihak pemerintah daerah tersebut memberikan ganti atas bangunan- bangunan yang digusur demikian pula dengan para korban penggusuran yang bersedia pindah dari tempat mereka yang semula dan mulai membangun tempat tinggal di daerah lain.

  1. Arbitration

Arbitration merupakan salah satu cara untuk mencapai compromise apabila pihak- pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri, yaitu dengan dipilihnya pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau suatu lembaga yang lebih tinggi kedudukannya dari pada pihak- pihak yang bertentangan tersebut dalam mengambil keputusan.

Contoh : perselisihan yang terjadi antara Belanda dan Indonesia dalam memperebutkan Irian Jaya pada waktu yang lalu. Kedua belah pihak tidak dapat mencapai compromise, maka dipilihlah salah satu badan dari PBB yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pemerintahan Belanda dan Indonesia sebagai penengah yang mengambil keputusan.

  1. Mediation

Mediation merupakan suatu bentuk dari akomodasi yang menyerupai arbitration dimana dalam proses ini memerlukan pihak ketiga sebagai penengah yang bertugas untuk mengusahakan perdamaian di antara kedua belah pihak yang berselisih tetapi pihak ketiga tersebut hanya bertindak sebagai penengah dan tidak memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan karena keputusan yang ada tetap berada di tangan pihak yang berselisih.

Contoh : Badan Penasihat Hukum yang ada di Indonesia, dalam pelaksanaannya sebagai sebuah lembaga yang hanya bertugas untuk menasihati atas segala perselisihan- perselisihan yang terjadi di Indonesia namun lembaga ini tidak memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan dalam setiap perselisihan tersebut.

  1. Conciliation

Conciliation merupakan suatu bentuk dari akomodasi dengan mengusahakan segala sesuatu untuk mempertemukan keinginan- keinginan dari pihak- pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.

Contoh : dibentuknya suatu badan yang menjadi wadah dari setiap agama yang ada di Indonesia dalam upaya menangani keinginan- keinginan yang ada di setiap agama dan menyelesaikan konflik agama yang terjadi namun terdapat dalam suatu naungan Departmen Agama

  1. Toleration

Toleration merupakan suatu bentuk dari akomodasi yang terjadi tanpa adanya persetujuan yang formal yang timbul secara tidak sadar dan tanpa dirncanakan karena watak dari setiap orang- perorangan atau kelompok- kelompok masyarakat yang ada.

Contoh : Apabila seseorang yang baru berada di sebuah lingkungan sosial yang asing selama satu hari dengan tidak mengetahui aturan- aturan maupun kebiasaan- kebiasaan yang ada di daerah asing tersebut. Maka, secara tidak sadar orang- orang yang berada di lingkungan tersebuat akan mentoleransi setiap kesalahan- kesalahan yang dilakukan oleh orang baru tersebut.

  1. Stalemate

Stalemate merupakan sebuah bentuk dari akomodasi di mana pihak- pihak yang bertentangan karena memiliki kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya yang disebabkan oleh ketidakmungkinan yang terjadi untuk maju atau mundur.

Contoh : perang yang terjadi antara Israeldan Irak yang tidak memiliki titik temu dan juga sama- sama memiliki kekuatan yang sama diantara kedua belah pihak tersebut sehingga mengakibatkan ketidakmungkinan untuk mundur maupun terus maju yang berdampak pada sulitnya mencari inti dari segala perselisihan yang ada.

  1. Adjudication

Adjudication merupakan suatu bentuk dari akomodasi dimana penyelesaian suatu perkara atau sengketa di pengadilan.

Contoh : perkara yang terjadi antara seorang penyanyi, Andien dengan mantan managernya, Andhika, dalam hal penggelapan uang selama menjadi managernya yang harus diselesaikan di pengadilan karena tidak ditemukannya itikad baik dari pihak Andhika untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara kekeluargaan dan secara baik- baik.

3 komentar:

Irsanda R. mengatakan...

Terimakasih sangat bermanfaat bagi rakyat Indonesia.............

jack black mengatakan...

Terima Kasih ats Infonya .

Unknown mengatakan...

Terimakasih atas infonya.. Bermanfaat untuk tugas saya