Rabu, 08 Oktober 2008

FPI - Political

FPI (Fron Pembela Islam) merupakan sebuah organisasi massa Islam yang terkenal sangat keras dalam pengajarannya. Organisasi ini terbentuk diujung pemerintahan Orde Baru, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1998. Pada awal terbentuknya, organisasi ini memiliki tujuan yang baik yaitu menjadi sebuah wadah bagi para pemuka agama Islam di Indonesia yang peduli terhadap kehidupan umat Islam pada saat itu yang sangat memprihatinkan dengan kehidupan yang sangat dikontrol oleh tekanan dari pemerintah yang berkuasa saat itu. Namun pada prakteknya, organisasi ini justru melakukan hal- hal yang sangat mengecam kesatuan dari bangsa Indonesia. Organisasi ini kerap kali menjadi provokator dari masalah yang ada karena sering menyelesaikan masalah melalui jalan main hakim sendiri yang memicu kemarahan dari masyarakat yang terkait. Tindakan- tindakan yang dilakukan selalu menjadi kontroversial di masyarakat karena sering berujung dengan keributan dalam masyarakat.

Menurut saya pada dasarnya organisasi FPI ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu menegakkan suatu keadilan dalam masyarakat (dalam hal ini ialah pemeluk agama Islam) pada bidang hak asasi manusia yang secara sadar atau tidak telah diambil oleh pemerintah yang berkuasa di negara ini. Namun, tindakan- tindakan yang dilakukan merupakan tindakan- tindakan yang melawan hukum dan dapat dikatakan anarkis. Tindakan- tindakan yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan tujuan awal dari terbentuknya organisasi tersebut sehingga membuat pandangan yang negatif terhadap organisasi ini dalam masyarakat. Bahkan tindakan- tindakan yang dilakukan sering kali meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban serta kelancaran sistem kerja sebuah daerah dalam berbagai bidang. Misalnya pada insiden Monas pada tanggal 1 Juni 2008 yang memakan korban akibat penyerangan yang dilakukan oleh FPI terhadap organisasi lain pada peringatan Hari Lahirnya Pancasila di Monas. Hal ini merupakan suatu bukti nyata bahwa FPI telah menyalahi tujuan awal mereka karena bertindak yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Contoh lain ialah pada tanggal 9 Juni 2008, FPI mengadakan demonstrasi besar- besaran di kawasan Monas dan berlanjut ke kawasan Polda Metro Jaya yang merupakan titik vital dari jalur lalu lintas kota Jakarta. Aksi demonstrasi ini bukan hanya menjadi daya tarik bagi masyarakat yang melintas tetapi juga melumpuhkan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Hal ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang akan melintas. Aksi tersebut juga dilakukan dengan cara yang tidak tertib sehingga membuat masyarakat melakukan antisipasi penuh saat melintas.

Menurut pendapat saya hal harus dilakukan kepada FPI ini ialah pemerintah harus memberikan pengarahan yang sejelas- jelasnya kepada pihak FPI tersebut agar dapat bertindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara Indonesia serta meminta untuk menjadikannya sebagai organisasi yang sah menurut hukam negara. Hal tersebut bertujuan agar pada saat mereka melanggar atau menyalahi aturan hukum yang berlaku maka mereka dapat dibubarkan secara sah dan resmi menurut hukum yang ada dan juga dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Kalau dilakukan pembubaran terhadap FPI pada saat sekarang ini, saya rasa hal itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Alasannya ialah FPI pada saat sekarang ini bukanlah sebuah organisasi masyarakat yang resmi menurut hukum perundang- undangan pembentukan organisasi dalam masyarakat di Indonesia. FPI pada saat sekarang ini merupakan organisasi masyarakat yang “liar” sehingga hanya kemungkinan kecil yang dapat membuat FPI tersebut dibubarkan.

Tidak ada komentar: